Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

    Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua diamankan Satlantas Polres Tuban

    TUBAN - Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Senin (18/12/2023)

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,

    "Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan" terang Suryono.

    Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

    "Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat" imbuhnya 

    Dalam konferensi pers tersebut, Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong, menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC  tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

    "Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan" tegasnya.

    Alasan tidak di amankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan didalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

    "Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum" tutur AKBP Suryono.

    Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orangtuanya.

    "Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan" tegasnya.

    AKBP Suryono berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    "Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya" tutup Suryono.

    Sementara itu Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

    "Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik" ucapnya.

    Selanjutnya knalpot brong yang di sita oleh satlantas polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru Polres Tuban Amankan Ratusan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0811/20 Grabagan Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Guna Memupuk Rasa Kedisiplinan Antar Siswa, Babinsa Koramil 0811/02 Plumpang Latih PBB
    Pastikan Ibadah Natal Umat Kristiani Berjalan Kondusif, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Pengamanan Di Tempat Gereja
    Wujudkan Masyarakat Kabupaten Tuban Yang Lebih Baik, Dandim 0811/Tuban Pimpin Rakor TMMD Ke-123 Tahun 2025
    Lestarikan Alam, Babinsa Koramil 0811/10 Bangilan Tanam Pohon Berbuah
    Nekat Culik Pujaan Hati Karena Dendam Kepada Orang Tuanya, Pria di Tuban ini Diamankan Polisi 
    Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Terjun Ke Sawah, Bersama Petani Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
    Pastikan Ibadah Natal Umat Kristiani Berjalan Kondusif, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Pengamanan Di Tempat Gereja
    Wujudkan Masyarakat Kabupaten Tuban Yang Lebih Baik, Dandim 0811/Tuban Pimpin Rakor TMMD Ke-123 Tahun 2025
    Komandan Kodim Bersama Forkopimda Kabupaten Tuban Gelar Patroli Pengamanan Malam Tahun Baru
    Lestarikan Alam, Babinsa Koramil 0811/10 Bangilan Tanam Pohon Berbuah
    Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Babinsa Koramil 07 Soko Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa-Siswi MA Mustofawiyah
    Pererat Tapi Silaturahmi, Danramil 0811/05 Rengel Menghadiri Acara Halal Bi Halal Tingkat Kecamatan
    Semarakkan HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Antar Pelajar
    Jaga Imunitas Tubuh Agar Tetap Cantik Dan Bugar, Ketua Persit KCK Kodim 0811 Tuban Ajak Senam Bersama
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan
    Inovasi Babinsa Koramil 15 Jenu Tuban Mengolah Limbah Abu Menjadi Batako dan Paving Blok

    Ikuti Kami