Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    TUBAN – Laki - laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

    Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

    Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

    Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

    "Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali" ucap AKP Rianto.

    Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

    Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

    "Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka, " imbuh AKP Rianto.

    Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

    Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

    "Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali" ungkap AKP Rianto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

    “Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara, ”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Anak Paud Cahaya Ilmu Bercita-cita Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Guna Memupuk Rasa Kedisiplinan Antar Siswa, Babinsa Koramil 0811/02 Plumpang Latih PBB
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Pastikan Ibadah Natal Umat Kristiani Berjalan Kondusif, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Pengamanan Di Tempat Gereja
    Wujudkan Masyarakat Kabupaten Tuban Yang Lebih Baik, Dandim 0811/Tuban Pimpin Rakor TMMD Ke-123 Tahun 2025
    Lestarikan Alam, Babinsa Koramil 0811/10 Bangilan Tanam Pohon Berbuah
    Nekat Culik Pujaan Hati Karena Dendam Kepada Orang Tuanya, Pria di Tuban ini Diamankan Polisi 
    Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Terjun Ke Sawah, Bersama Petani Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
    Pastikan Ibadah Natal Umat Kristiani Berjalan Kondusif, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Pengamanan Di Tempat Gereja
    Wujudkan Masyarakat Kabupaten Tuban Yang Lebih Baik, Dandim 0811/Tuban Pimpin Rakor TMMD Ke-123 Tahun 2025
    Komandan Kodim Bersama Forkopimda Kabupaten Tuban Gelar Patroli Pengamanan Malam Tahun Baru
    Lestarikan Alam, Babinsa Koramil 0811/10 Bangilan Tanam Pohon Berbuah
    Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Babinsa Koramil 07 Soko Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa-Siswi MA Mustofawiyah
    Pererat Tapi Silaturahmi, Danramil 0811/05 Rengel Menghadiri Acara Halal Bi Halal Tingkat Kecamatan
    Semarakkan HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Antar Pelajar
    Jaga Imunitas Tubuh Agar Tetap Cantik Dan Bugar, Ketua Persit KCK Kodim 0811 Tuban Ajak Senam Bersama
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan
    Inovasi Babinsa Koramil 15 Jenu Tuban Mengolah Limbah Abu Menjadi Batako dan Paving Blok

    Ikuti Kami