Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

    Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

    TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

    Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

    Korbannya N (12) merupakan murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.

    Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya murid lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

    Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

    Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

    Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Grabagan.
    "Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut" ucapnya.

    Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun" Imbuhnya.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Warung Kopi dan Pos Kamling Tertimpa Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Erosi, Koramil 20 Grabagan Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Kasum TNI Berikan Pembekalan Pada Executive Course Cohort-7 Unhan RI
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Koramil 0811/14 Kerek Gelar Tasyakuran HUT Ke-79 TNI dan Kenaikan Pangkat Bersama Santri dan Anak Yatim
    Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Tuban Ajak Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
    Pimpin HUT TNI Ke-79, Dandim 0811/Tuban Sampaikan Amanat Panglima TNI
    Cooling System, Polres Tuban Gelar Doa Bersama Perguruan Silat untuk Kondusifitas Pilkada 2024
    Danramil 0811/04 Merakurak Gelar Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Angka Stunting
    Wujudkan Personil TNI AD Yang Religius, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Amin
    Ribuan Pelajar Datangi Markas Kodim 0811/Tuban Dalam Rangka Mengikuti Lomba PBB Memperingati HUT Ke-79 TNI
    Semarak HUT Ke-79 Tentara Nasional Indonesia, Komandan Kodim 0811/Tuban Membuka Lomba Menggambar Dan Mewarnai TK Kartika IV-45 Kabupaten Tuban
    Jelang HUT Ke-79 TNI, Anak Prajurit Kodim 0811/Tuban Raih Medali Emas Pada Kejuaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut Tahun 2024
    Koramil 0811/14 Kerek Gelar Tasyakuran HUT Ke-79 TNI dan Kenaikan Pangkat Bersama Santri dan Anak Yatim
    Pererat Tapi Silaturahmi, Danramil 0811/05 Rengel Menghadiri Acara Halal Bi Halal Tingkat Kecamatan
    Semarakkan HUT RI Ke-78, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Laksanakan Pengamanan Gerak Jalan Antar Pelajar
    Jaga Imunitas Tubuh Agar Tetap Cantik Dan Bugar, Ketua Persit KCK Kodim 0811 Tuban Ajak Senam Bersama
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan
    Inovasi Babinsa Koramil 15 Jenu Tuban Mengolah Limbah Abu Menjadi Batako dan Paving Blok

    Ikuti Kami